korup-2202437987

Terkait Putusan Perkara Mandala Krida, Terpidana Sugiharto Berencana Ajukan PK

Terpidana Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan hakim dalam perkara ini dinilai mengandung kekhilafan dan kekeliruan sehingga terpidana dihukum 8 tahun penjara.

“Rencananya terpidana Sugiharto akan ajukan PK atas putusan hakim. Putusan itu dinilai mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata” kata Wahyu Priyanka Nata Permana SH MH selaku Managing Partner Firmly Lawfirm dalam acara eksaminasi putusan PN Yogya atas nama Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida, Sabtu (15/3) malam.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Firmly Lawfirm yang bekerja sama dengan FH Universitas Wahid Hasyim Semarang sebagai fasilitator acara eksaminasi tersebut.

Dalam acara tersebut menghadirkan 5 ahli, yakni 4 ahli hukum pidana Prof Hanafi Amrani SH MH LLM PhD, Prof Dr Rena Yulia SH MH, Dr Beniharmoni Harefa SH LLM dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MHLi. Kemudian 1 Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna SH MBA, serta Dr Mahrus Ali SH MH sebagai moderator.

“Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan menyiarkan kualitas serta akurasi suatu keputusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam ujian ini antara lain tentang penyebutan merek ‘Wins atau yang sama’. Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi ‘WINS atau yang sama’.

“Regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu. Hakim mengabaikan fakta bahwa frasa ‘atau yang sama’ dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” paparnya.

Putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Penilaian Sendiri (HPS). Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS.

Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar.

“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya.

Mengenai kerugian keuangan negara, konsultan perencana tidak ikut serta dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam fakta hukum, kewenangan utama dalam pelaksanaan pekerjaan berada pada kontraktor, bukan konsultan perencana.

Namun, hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatannya membenarkan pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp 31,7 miliar, tambahnya.Di sisi lain, putusan hakim dalam perkara ini dinilai keliru menilai unsur ‘persekongkolan’ dan ‘penyertaan’ dalam tindak pidana korupsi. Analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.

“Sugiharto hanya menyusun perencanaan tanpa kecenderungan memenangkan penyedia tertentu. Tidak ada kerja sama nyata (meeting of mind) dalam tindak pidana. Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat disarankan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga kesimpulan hakim salah dan perlu dikoreksi,” simpulnya.

Oleh karena adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusan atas nama sugiharto tersebut, para pemeriksa menyebut seharusnya terpidana sugiharto dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
sumber : https://www.krjogja.com/yogyakarta/1245770269/terkait-putusan-perkara-mandala-krida-terpidana-sugiharto-berencana-ajukan-pk?page=2

IMG_20250315_121127

Membahas tentang peranan Hukum dalam Bisnis Online, Magister Hukum UNWAHAS Sukses Gelar Kuliah Umum


Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim dengan bangga mengadakan serangkaian kuliah umum bertajuk “Peranan Hukum dalam Bisnis Online” yang diselenggarakan pada 14 Maret 2025  di Aula Dekanat lt 6 Kampus Universitas Wahid Hasyim.

Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka yang ahli di bidang hukum bisnis dan ekonomi digital.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital, bisnis online telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia.

Namun, di balik peluang yang ada, tantangan hukum dalam bisnis digital juga semakin kompleks. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum yang melingkupi transaksi digital, perlindungan konsumen, pajak dalam e-commerce, serta penyelesaian sengketa dalam bisnis online.

Dalam sambutannya Dekan Faklutas Hukum Univeristas Wahid Hasyim Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa program ini terselenggara sebagai wujud komitmen program studi magsiter hukum universitas wahid hasyim dalam menyambut mahasiswa baru setiap angkatan.

Terbaru pada tahun akademik genap 2024/2025 ini magister hukum akan memiliki hajat besar yaitu penyelenggaraan Asessmen lapangan (AL) untuk peningkatan akreditasi program studi yang sebelumnya telah submit untuk pengajuan dokumen borangnya. Mohon do’a dan dukungan para pihak. Tandas shidqon

Dalam kuliah umum ini, dihadiri Assoc. Prof. Dr. Sulistywati, SH., MH, seorang akademisi dan juga advocat, yang akan membahas berbagai aspek penting terkait regulasi bisnis online, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan data pribadi, serta kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik.

Dengan menghadiri acara ini, para peserta diharapkan dapat memahami peran hukum dalam menciptakan ekosistem bisnis online yang aman, transparan, dan berkelanjutan.  

Kuliah umum ini akan terbagi dalam beberapa sesi dengan tema spesifik, di antaranya: Regulasi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen,  Aspek Hukum Perpajakan dalam Bisnis Online, Penyelesaian Sengketa Digital dan Arbitrase Online, Keamanan Data dan Perlindungan Privasi dalam Transaksi Digital, Peran Pemerintah dalam Pengawasan Bisnis Online. 

Di era digital saat ini, bisnis online telah menjadi salah satu pilar utama perekonomian global. Namun, perkembangan pesat ini juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang perlu dihadapi oleh para pelaku bisnis.

Mulai dari perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga regulasi e-commerce, semua aspek ini memerlukan pemahaman hukum yang mendalam agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kuliah Umum ini di pandu oleh moderator Dr. Hetiyasari, SH.,Kn mempunyai tujuan 

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya aspek hukum dalam bisnis online, Memberikan wawasan mengenai regulasi terbaru yang mempengaruhi bisnis digital, Membekali peserta dengan pengetahuan praktis untuk mengelola risiko hukum dalam bisnis online.

Selain itu Kuliah umum ini terbuka untuk mahasiswa, akademisi, pelaku bisnis, serta masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan hukum dalam dunia digital.

Di kesempatan terkahir para peserta diminta membuat judul artikel beserta draft yang nantinya akan di review oleh narasumber yang kemudian akan diberikan ruang untuk dapat dipublikasikan sebagai bentuk karya untuk menunjang tugas diri maupun kewajiban prodi yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu instrumen penialaian dalam syarat akreditasi.


Sumber : https://jateng.tribunnews.com/2025/03/15/membahas-tentang-peranan-hukum-dalam-bisnis-online-magister-hukum-unwahas-sukses-gelar-kuliah-umum.

WhatsApp Image 2025-03-15 at 14.44.57

Kuliah Umum Magister Hukum Unwahas: Peranan Hukum dalam Bisnis Online

Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Peranan Hukum dalam Bisnis Online” di aula dekanat lantai 6 pada Jumat (14/3).

Acara ini menghadirkan Assoc. Prof. Sulistywati, seorang akademisi dan advokat yang membahas aspek hukum dalam ekosistem digital.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Shidqon Prabowo, menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen program studi dalam menyambut mahasiswa baru serta mempersiapkan Assessment Lapangan (AL) untuk peningkatan akreditasi.

“Kami telah mengajukan borang dan berharap dukungan semua pihak agar asesmen ini berjalan lancar,” ujarnya.

Dalam kuliah umum ini, berbagai aspek hukum dalam bisnis digital dibahas, termasuk regulasi e-commerce, perlindungan konsumen, perpajakan dalam transaksi elektronik, penyelesaian sengketa digital, serta keamanan data dan perlindungan privasi.

Hal ini penting mengingat pesatnya perkembangan bisnis online yang juga menimbulkan tantangan hukum baru.

Kuliah umum ini terdiri dari beberapa sesi dengan tema spesifik, seperti: Regulasi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen, Aspek Hukum Perpajakan dalam Bisnis Online, Penyelesaian Sengketa Digital dan Arbitrase Online, Keamanan Data dan Perlindungan Privasi dalam Transaksi Digital, dan Peran Pemerintah dalam Pengawasan Bisnis Online.

Moderator acara, Hetiyasari, menegaskan bahwa tujuan kuliah umum ini adalah meningkatkan kesadaran peserta mengenai regulasi bisnis online serta memberikan pengetahuan praktis dalam mengelola risiko hukum.

Kuliah umum ini terbuka bagi mahasiswa, akademisi, pelaku bisnis, dan masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam dunia digital.

Di akhir sesi, peserta diminta menyusun artikel terkait topik yang telah dibahas. Artikel ini akan direview oleh narasumber dan berkesempatan dipublikasikan sebagai bagian dari instrumen penilaian akreditasi program studi.

Melalui kegiatan ini, Magister Hukum Unwahas berupaya mencetak lulusan yang memahami regulasi bisnis online dan mampu berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

sumber : https://bahterajateng.com/kuliah-umum-magister-hukum-unwahas-peranan-hukum-dalam-bisnis-online/

20250204_114555-3557279801

Sejumlah Akademisi Hukum Eksaminasi Kasus Suap Harun Masiku, Sebut Tak Temukan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Jeratan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku menyita perhatian publik.

Sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk. Mereka yang terlibat dalam eksaminasi itu di antaranya Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Mastur menyimpulkan bahwa dalam putusan hakim hanya terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

“Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah,” kata Mastur di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2).

“Karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku,” sambungnya.

Ia menjelaskan, semestinya kedudukan Harun Masiku sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku untuk melakukan perbuatan tersebut, sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan pribadi Harun Masiku.

“Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

1738653091_63fa146fcd029b0656c7

Akademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka Hasto

FAKULTAS Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerjasama dengan  Firlmy Law Firm Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dan eksaminasi terkait permohonan prapreadilan Harto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut hasil FGD yang digelar pada Selasa (4/2), penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK yg kami pahami,” kata Mahrus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2).

Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” ujar Mahrus.Eksaminator lainnya, Amir Ilyas juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tidak tepat.

“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur berharap hasil kajian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meyakini bahwa hasil dari eksaminasi dan FGD tersebut bisa melengkapi terkait hukum pidana yang dibutuhkan oleh pihak terkait.

“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” tuturnya.

Adapun, pada FGD ini dihadiri oleh para ahli, diantaranya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.HLi, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H sebagai fasilitator. (Fik/I-2)

fakultas-hukum-universitas-wahid-hasyim-semarang-dengan-firl-amen

Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Dalam FGD itu, disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. FGD ini meninjau penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan apakah telah berkesesuaian dengan putusan pengadilan dalam Perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahari.

“Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Nasiku yang DPO, kan? Ada, Saiful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina. Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” kata Amir dalam konferensi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2). Dalam FGD itu dihasilkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut telah majelis hakim menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.

IMG_20250204_172755

Fakultas Hukum Unwahas-Firmly Law Firm Gelar Sidang Eksaminasi Ahli & FGD Terhadap Putusan Perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri

Dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi putusan terkait tindak pidana korupsi, telah diselenggarakan Sidang Eksaminasi Ahli & Forum Group Discussion (FGD) terhadap Putusan Nomor: 1857K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Jo. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Saeful Bahri.

Kerjasama ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unwahas yang bekerjasama dengan Firmly Law Firm.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan, Dr. Mastur, SH., MH yang didampingi Wakil Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. Sementara dari Firmly Law Firm, pimpinan kantor sekaligus moderator dalam acara tersebut Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH.

Kegiatan ini menghadirkan para ahli hukum pidana terkemuka yang berperan sebagai eksaminator, yaitu:
1. Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin)
2. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
3. Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (Guru Besar FH UII)
4. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UII)
5. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UNWAHAS Semarang)
6. Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta)
7. Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li (Dosen FH UNESA)
8. Dr. Maradona, S.H., LL.M (Dosen FH UNAIR)
9. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M (Dosen FH UII)

Dalam eksaminasi ini, para ahli melakukan kajian terhadap aspek-aspek hukum yang meliputi substansi putusan, penerapan norma hukum, serta implikasi yuridis dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Diskusi yang berlangsung mendalam ini bertujuan untuk memberikan kritik konstruktif atas pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara serta memberikan rekomendasi bagi pembaharuan hukum pidana dan praktik peradilan di masa mendatang.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini juga menyoroti berbagai aspek penting dalam putusan yang menjadi bahan evaluasi, termasuk ketepatan penerapan pasal-pasal yang relevan, pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, serta dampak hukum dari putusan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Dengan adanya kajian mendalam ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kasus yang bersangkutan serta menjadi dasar bagi upaya perbaikan sistem hukum di masa depan.

Selain itu, diskusi juga menyinggung aspek keadilan dalam putusan yang telah dijatuhkan, serta relevansi putusan tersebut dalam konteks perundang-undangan yang berlaku saat ini.Para ahli menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam proses peradilan, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan dapat memenuhi prinsip keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, para akademisi dan praktisi hukum yang hadir dalam kegiatan ini juga membahas potensi pembaruan regulasi yang lebih efektif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, termasuk penguatan wewenang lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peningkatan koordinasi antara institusi terkait.Rekomendasi yang dihasilkan dari eksaminasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam merancang kebijakan hukum yang lebih baik ke depannya.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.Keberadaan forum seperti ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang ke arah yang lebih baik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, para ahli juga menyoroti perkembangan regulasi dalam tindak pidana korupsi, termasuk efektivitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peran serta masyarakat dalam mengawal transparansi hukum.Diharapkan hasil eksaminasi ini mampu menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang muncul dalam FGD juga mencerminkan pentingnya peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, agar proses peradilan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat.Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, baik dari segi pemberian sanksi maupun pencegahan tindakan serupa di masa mendatang, menjadi salah satu topik yang banyak dibahas dalam forum ini.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah evaluasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, diskusi ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung oleh sistem yang kuat dan transparan, termasuk optimalisasi peran jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus korupsi.Dengan adanya refleksi kritis terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta memastikan bahwa setiap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.Kesimpulan dari eksaminasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga hukum terkait dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih progresif dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.