kuliah umum

Magister Hukum Unwahas Gelar Kuliah Perdana

Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim mulai menggelar kuliah umum perdana di Ruang Rapat lantai 6 Gedung Dekanat kampus. Agenda ini dilaksanakan untuk membuka rangkaian kegiatan perkuliahan di semester genap 2023/2024.

Kaprodi Magister Hukum Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH mengukapkan, ada dua materi yang diajarkan dalam kuliah umum kali ini. Yakni Arah Baru Pendidikan Hukum Indonesia (Suatu telaah Hukum Progresif) dan orientasi keaswajaan.

“Setelah menerima masukan dari stakeholder di Magister Hukum Unwahas terdapat tiga konsentrasi keilmuan yaitu Perdata, Pidana, HTN/HAN.  Tentunya melihat pangsa agar lulusan Magister Hukum Unwahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya, Senin (4/3/24).

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus narasumber, Dr. Faisal, SH., MH menyampaikan bahwa arah pendidikan hukum di Indonesia terhadap pengembangan dan evolusi arah hukum di Indonesia dapat dilihat dalam konteks telaah hukum progresif. Menurutnya, konsep itu mencakup interpretasi hukum yang berorientasi pada pemenuhan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial secara positif.

“Hal ini berbeda dengan pendekatan formalis atau tradisional yang lebih menekankan pada teks hukum secara harfiah. Telaah hukum progresif mencakup kerangka pemikiran yang lebih luas dalam mengembangkan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial positif,” jelasnya.

Ia menambahkan, hukum progresif di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memperluas perlindungan hak-hak individu, memperjuangkan keadilan sosial. Kemudian meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Meskipun ada kemajuan yang signifikan, tantangan-tantangan seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi halangan bagi implementasi hukum progresif.

“Namun demikian, kesadaran akan pentingnya memperjuangkan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan terus tumbuh di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat umum,” ungkapnya yang juga Staf Khusus Komisi Yudisial tersebut.

Di sisi lain, Direktur Aswaja Centre sekaligus narasumber, Ma’as Shobirin menjelaskan materi orientasi keaswajaan memberikan nilai kehidupan dalam garis perjuangan NU. Salah satunya, dapat memelihara, melestarikan, dan mengamalkan ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah.

“Ini saja bukan hal yang remeh. Para ulama NU dan pengikutnya ingin menampilkan wajah Islam sebagaimana yang pernah dibawakan oleh Nabi Agung Muhammad. Yang tidak hanya adil dan menyelamatkan bagi umat Islam tetapi juga rahmat bagi penghuni dunia seisinya,” terangnya.

keaswajaan-1-scaled

Orientasi Keaswajaan Mahasiswa Magister Hukum Unwahas | Perdana

orientasi keaswajaan yang dilaksanakan dengan narasumber direktur aswaja centre ma’as shobirin menyampaikan bahwa inilah yang memberikan nilai kehidupan dalam garis perjuangan NU di lingkungan Pertama, memelihara, melestarikan, dan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini saja bukan hal yang remeh. 

Para ulama NU dan pengikutnya ingin menampilkan wajah Islam sebagaimana yang pernah dibawakan oleh Nabi Agung Muhammad, yang tidak hanya adil dan menyelamatkan bagi umat Islam tetapi juga rahmat bagi penghuni dunia seisinya. Papar maas

Kedua, menciptakan kemaslahatan masyarakat. Cita-cita ini tidak lain sebagai pengejawantahan dari tolok ukur manusia yang baik dalam alam pikir umat Islam, yaitu mereka yang menebarkan kebaikan dan nilai manfaat di muka bumi.

Ketiga, terlibat dalam upaya untuk kemajuan bangsa Indonesia. Ini merupakan bentuk tanggungjawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia, rumah besar tempat kita lahir, tumbuh, dan berkembang.
Keempat, menjunjung tinggi martabat manusia. Tuhan menciptakan manusia sebagai sebaik-baiknya ciptaan. Manusia yang mengabaikan hal ini akan terjatuh pada seburuk-buruknya manusia, karena melawan kehendak Tuhan dengan merendahkan martabat kemanusiaan. Dengan indikator nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, I’tidal. Pungkas ma’as.

WhatsApp-Image-2024-01-24-at-12.22.13

Magister Hukum Unwahas Semarang Siapkan Kurikulum Aplikatif Terbarukan

Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo mengatakan teknologi berdampak besar pada kebijakan bidang ekonomi dan bisnis pasar.

Menurutnya, mahasiswa perlu dibekali keterampilan analisa menangani isu hukum yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan bisnis. 

“Penerapan metode pembelajaran yang bersifat aplikatif dan studi kasus dianggap penting,” kata Shidqon, Rabu (24/1/2024).

Untuk mencapai titik itu, pihaknya bakal menyesuaikan bobot mata kuliah dengan kurikulum yang mencakup isu-isu terkini dalam hukum ekonomi dan bisnis. 

Shidqon juga tengah mempertimbangkan pengembangan mata kuliah baru yang berfokus pada regulasi teknologi, hukum persaingan dan etika bisnis. 

“Rekomendasi untuk mengenalkan metode pembelajaran inovatif, seperti simulasi kasus dan magang industri,”

“Sekaligus juga memiliki keterampilan praktis yang diperlukan dalam profesi hukum ekonomi dan bisnis dengan penerapan metode pembelajaran terbarukan.” paparnya.

Dengan kolaborasi pihak eksternal dan pengenalan metode pembelajaran inovatif ini, Shidqon yakin lulusan Unwahas mampu menjawab tantangan industri.

“Untuk menjalin kemitraan dengan praktisi hukum ekonomi dan bisnis serta institusi terkait. Kita juga memastikan bahwa kurikulum mencerminkan kebutuhan dunia industri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Magister Hukum Unwahas terdapat 3 konsentrasi keilmuan yakni, Perdata (Ekonomi dan Bisnis), Pidana dan HTN/HAN. (*)

kerjasama

FAKULTAS HUKUM UNWAHAS KERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNNES, SERTA PERNJANJIAN KERJASAMA ANTAR MAGISTER HUKUM

Senin,7 Oktober 2024 Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang melakukan Studi Banding dan perjanjian Kerjasama dengan  di FH  Universitas Negeri Semarang (UNNES). Kunjungan studi Banding di UNNES diikuti oleh Dekan, Wadek, Kaprodi S1,S2  Penjamin mutu  Fakultas dan pengelola Jurnal dan Tendik. Dalam kunjungan ini juga sekaligus penandatanganan Kerjasama  FH UNWAHAS dengan FH UNNES Tentang Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang diadakan  di ruang Sidang Room FH UNNES.

Dalam sambutannya Dekan FH Unwahas Dr. Mastur SH, MH, menyampaikan ucapan terimakasih atas diterima dan sambutannya sangat baik oleh Dekan, Wadek 1, Kaprodi S1, S2 dan jajarannya FH UNNES. Tujuan studi Silaturahim dan sekaligus kerjasama  ke Fakultas Hukum UNNES ingin ngasu kawruh, belajar berkolaborasi dengan  Fakultas Hukum UNNES tentang Pengelolaan, Manajemen Fakultas, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terang Dr. Mastur, SH, MH  Dekan FH Unwahas dalam sambutannya.

Prof Dr. Ali Mashar, SH, MH Dekan Fakultas Hukum UNNES dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih dan menyambut baik serta membuka pintu kerjasama dengan Fakultas Hukum Unwahas yang sebenarnya sudah lama terjalin dalam Pendidikan beberapa dosen-dosen yang  ikut bergabung di FH Unwahas sebagai Pengajar. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengadakan kerjasama dengan saling memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti tukar menukar Tulisan Dosen untuk dimuat di jurnal UNNES yang memiliki puluhan jurnal dan kegiatan lain yang masih banyak yang menjadi peluang Kerjasama. (Humas FH)

pengabdian-MH

Magister Hukum Unwahas Pengabdian tentang Pemahaman Hukum di Era Digital ke Pondok Pesantren

Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang menjadi tuan rumah kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum di Era Digitalisasi”. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang yang terdiri Dosen dan mahasiswa S2 Magister Hukum dengan dukungan dari berbagai pihak yang berfokus pada upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum (Sabtu, 5 Oktober 2024)

Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital, pemahaman mengenai hukum di dunia maya menjadi semakin penting untuk melindungi diri dan menghindari potensi masalah hukum yang sering kali tidak disadari. Acara dihadiri oleh lebih dari 75 peserta, yang terdiri dari santri, pengurus pondok, perwakilan masyarakat, serta para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi penting mengenai hukum, tetapi juga membuka dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana menghadapi berbagai masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari yang kini sarat dengan penggunaan teknologi digital.

Acara dibuka dengan sambutan dari pimpinan Pondok Pesantren, Ustadz Farid Nabil, MH yang mengungkapkan harapan besar agar kegiatan ini dapat membekali santri dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran hukum dalam kehidupan digital. “Santri bukan hanya harus unggul dalam ilmu agama, tetapi juga perlu menguasai aspek-aspek hukum modern agar siap menghadapi tantangan zaman yang semakin digital. Kegiatan ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperkuat pondasi hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.” ujarnya.

Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Unwahas Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutanya menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digitalisasi. “Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bahkan berinteraksi sosial. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak bagi semua lapisan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari para narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum digital dan teknologi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan di era digital, antara lain Dr. Anto Kustanto, ahli hukum digital dari Universitas Wahid Hasyim, menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa banyak orang sering kali mengabaikan hak-hak mereka terkait data pribadi saat menggunakan layanan online. 

“Sebagai pengguna teknologi, kita harus menyadari bahwa data kita adalah aset yang sangat berharga, dan ada hukum yang melindungi kita dari penyalahgunaan data tersebut. Mengerti hak kita adalah langkah pertama dalam melindungi privasi di dunia digital,” ujar beliau.

Di era digitalisasi 4.0 masyarakat negara berkembang seperti indonesia diharapkan untuk berfikir teoritis yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Itu perupakan tugas kita bersama sebgai warga negara untuk mengembangkan semangat berfikir melalui jalur kesadaran hukum, sebagaimana di dalam teori disebut the formation of theory (membangun teori) sebagai giving name explanation, given new meaning, artinya apa yang sedang terjadi dalam perubahan selalu akan terjadi pada komunitaas hidup.

Narasumber lainnya, AKBP Meiliyan Rahmadi, seorang praktisi hukum siber yang juga mahasiswa Magister Hukum Unwahas menjelaskan berbagai jenis kejahatan dunia maya (cybercrime) yang semakin marak terjadi. Kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, hingga pencurian identitas menjadi isu yang semakin mendesak untuk diwaspadai oleh masyarakat. Beliau juga memberikan tips praktis tentang bagaimana melindungi diri dari serangan siber, termasuk penggunaan password yang kuat, kewaspadaan terhadap phishing, dan pentingnya dua faktor otentikasi dalam setiap akun digital. Kemudahan Teknologi dalam digitalisasi memiliki peluang dan ancaman pada praktiknya. Digitalisasi sebagai peluang efisiensi produktivitas, dan akses informasi yang lebih luas lalu layanan digital memudahkan berbagai aktivitass sehari-hari di masyarakat. Selain itu ancaman seperti peretasan, pencurian data, dan penyalah gunaan teknologi. 

Mengingat semakin banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi secara online, topik ini menjadi salah satu bahasan utama dalam acara tersebut. Familla Dwi Ningsih, Mahasiswa magister juga seorang pakar hukum bisnis digital, menguraikan berbagai aspek hukum terkait e-commerce, mulai dari hak dan kewajiban konsumen hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa dalam transaksi.”Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita saat melakukan transaksi online, dan mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika menjadi korban penipuan,” ujar beliau.

Suatu kondisi perilaku verbal, gairah, aktivitas otak, dan gerakan yang bertujuan. Konsep tentang mengetahui, memahami, dan menyadari peristiwa. Fungsi adaptif utama dari kesadaran adalah untuk memungkinkan gerakan kehendak. Manusia yang sadar memiliki setidaknya beberapa kemampuan kehendak. Suatu kondisi mental dan kemampuan individu dalam mengenali dan memahami diri sendiri secara menyeluruh, mulai dari memahami sifat, watak, perasaan, emosi, cara pandang, pikiran, dan cara beradaptasi dengan lingkungannya, siapa dirinya, di mana ia berada, dan waktu pada saat ini.Kesadaran bukanlah suatu proses di dalam otak, melainkan suatu bentuk perilaku yang tentu saja dikendalikan oleh otak seperti perilaku lainnya. Kesadaran manusia muncul di antara tiga komponen perilaku hewan: komunikasi, permainan, dan penggunaan alat adalah serangkaian antisipasi yang disimulasikan.

Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan dari para narasumber berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan secara berkala, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di komunitas masyarakat lainnya. “Kesadaran hukum adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi ini agar masyarakat tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki literasi hukum yang baik. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta dan penyelenggara bersepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada lingkungan mereka masing-masing, serta membentuk komunitas kecil yang fokus pada literasi hukum digital. Komunitas ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum.(Humas FH)