1777367871327

Seminar Nasional Unwahas Bahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Era Modern

Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melalui Fakultas Hukum menggelar seminar nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” pada Jumat (24/4) di Kampus II. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo, menegaskan bahwa perkembangan korporasi di era globalisasi dan digitalisasi telah membawa konsekuensi hukum yang semakin kompleks.

“Korporasi kini tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang merugikan masyarakat, negara, maupun lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan konsep dan implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi penting seiring meningkatnya kasus di berbagai sektor, seperti lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, hingga korupsi.

Seminar ini menghadirkan narasumber Karina Dwi N P yang mengulas berbagai isu strategis, mulai dari konsep dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, perkembangan regulasi di Indonesia, hingga tantangan pembuktian dalam penanganan perkara korporasi.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah pembuktian unsur kesalahan serta penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi yang kompleks. Selain itu, perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dipandu moderator Hetiyasari, dengan peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait praktik hukum di lapangan.

Dari forum tersebut, dirumuskan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan pengawasan terhadap aktivitas korporasi, serta pengembangan pendekatan hukum yang adaptif terhadap kejahatan korporasi modern.

Fakultas Hukum Unwahas menilai seminar ini menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan hukum nasional sekaligus upaya meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi dunia profesional.

Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya reformasi hukum pidana agar mampu mengakomodasi pertanggungjawaban korporasi secara lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

source : https://bahterajateng.com/seminar-nasional-unwahas-bahas-pertanggungjawaban-pidana-korporasi-di-era-modern/

20260314135148-fh-unwahas

FH Unwahas Gelar Eksaminasi Putusan Pengadilan Tipikor

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menyelenggarakan kegiatan eksaminasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara sewa kapal PT JMN oleh PT PIS serta sewa Terminal BBM Merak PT OTM oleh PT Pertamina.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (11/3) tersebut merupakan bagian dari komitmen akademik dalam mengkaji putusan pengadilan sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.

Eksaminasi putusan tersebut dihadiri oleh para guru besar, dosen, akademisi, serta praktisi hukum seperti advokat, peneliti hukum, dan pemerhati kebijakan publik.

Forum ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang membahas secara mendalam berbagai aspek hukum dalam putusan perkara yang berkaitan dengan tata kelola sektor energi dan pengelolaan aset strategis nasional.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo, mengatakan bahwa eksaminasi putusan merupakan tradisi akademik penting dalam dunia pendidikan hukum.

Menurutnya, kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan sebagai bentuk evaluasi akademik terhadap kualitas argumentasi hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan norma hukum dalam putusan pengadilan.

“Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi dapat menjalankan peran sebagai watchdog akademik yang memberikan kontribusi intelektual bagi perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum eksaminasi tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penting dalam perkara yang dikaji, antara lain konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, analisis kerugian keuangan negara, hingga keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan beragam pandangan dari para peserta. Para praktisi hukum memberikan perspektif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan, sementara akademisi mengkaji dari sudut pandang teori hukum, asas hukum pidana, serta perkembangan doktrin hukum yang relevan.

Selain aspek yuridis, forum ini juga menyoroti pentingnya tata kelola korporasi yang transparan dalam pengelolaan kontrak bisnis di sektor energi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang bernilai strategis.

Sebagai luaran kegiatan, hasil eksaminasi akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik dan catatan ilmiah yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pengembangan hukum pidana korupsi di Indonesia serta referensi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dalam memahami kompleksitas perkara korupsi yang melibatkan korporasi.

source : https://bahterajateng.com/fh-unwahas-gelar-eksaminasi-putusan-pengadilan-tipikor/

20260314135148-fh-unwahas

Fakultas Hukum Unwahas Gelar Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kajian akademik dan penguatan integritas penegakan hukum melalui penyelenggaraan Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini mengkaji secara mendalam putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan sewa kapal PT JMN oleh PT PIS serta sewa Terminal BBM Merak PT OTM oleh PT Pertamina, yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi dan pengelolaan aset strategis nasional.

Kegiatan eksaminasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unwahas ini dihadiri oleh para guru besar, dosen, akademisi, serta praktisi hukum, termasuk advokat, peneliti hukum, dan pemerhati kebijakan publik. Kehadiran para pakar dari berbagai latar belakang tersebut menjadikan forum eksaminasi sebagai ruang diskusi akademik yang komprehensif dalam menelaah aspek hukum yang terkandung dalam putusan pengadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan eksaminasi putusan merupakan salah satu tradisi akademik penting dalam dunia pendidikan hukum. Eksaminasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, tetapi lebih sebagai bentuk evaluasi akademik terhadap kualitas argumentasi hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan norma hukum dalam putusan pengadilan.

Menurutnya, melalui kegiatan ini perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai watchdog akademik yang memberikan kontribusi intelektual terhadap perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Fakultas hukum sebagai pusat kajian keilmuan diharapkan mampu memberikan perspektif ilmiah dan objektif terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Dalam forum eksaminasi tersebut, para peserta membahas secara kritis berbagai aspek penting dalam perkara yang dikaji, di antaranya konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, analisis terhadap kerugian keuangan negara, serta keterlibatan korporasi dalam praktik tindak pidana korupsi.

Para guru besar dan pakar hukum juga menyoroti bagaimana majelis hakim merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam memutus perkara serta implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pandangan akademik yang disampaikan oleh para peserta. Sejumlah praktisi hukum memberikan perspektif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan, sementara para akademisi menelaahnya dari sudut pandang teori hukum, asas-asas hukum pidana, serta perkembangan doktrin hukum yang relevan.

source : https://news.espos.id/fakultas-hukum-unwahas-gelar-eksaminasi-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-2198245

69b17fe9a606e-pakar-hukum-mengomentari-kasus-dugaan-korupsi-pertamina_gemini_1265_711

15 Pakar Hukum soal Kasus Pertamina: Murni Hubungan Bisnis Bukan Korupsi

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan termasuk diantaranya ahli di bidang pengadaan barang dan jasa telah menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut sepenuhnya murni hubungan bisnis. Hal ini dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi atas Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim penasihat hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pakar yang terlibat terdiri dari Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum), Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum), Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum), Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum), Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum), Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum), Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).

Kemudian Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum), Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum), Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa), Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum), Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum), Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum), Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum) dan Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur mengatakan eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini adalah sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur.

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum.

“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai para pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan, Wahyu Priyanka Natapermana, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, para akademisi menyimpulkan perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina, murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” katanya.

Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan. Namun eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam kedudukan sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.

Dalam aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, eksaminator menilai konfirmasi kepada Bank Mandiri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal.

Menurut eksaminator, konfirmasi tersebut merupakan inisiatif dari Bank Mandiri dalam rangka menjalan prinsip Know Your Costumer sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 603 KUHP.

Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran. “Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.

Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.

“Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik,” katanya.

Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.

Eksaminator juga mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didasarkan pada pendekatan total loss, yaitu menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian negara.

Menurut para eksaminator, putusan majelis hakim yang menerima pendekatan tersebut dan menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM selama masa kontrak 10 tahun merupakan putusan yang tidak tepat dan keliru.

Para pakar hukum menyatakan, pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui melalui persetujuan tujuh direksi Pertamina secara berjenjang. Selain itu, terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi serta digunakan untuk distribusi BBM selama periode 2014 hingga 2024. Bahkan, meskipun saat ini terminal tersebut telah disita penyidik, fasilitas tersebut disebut masih digunakan dan memberikan manfaat operasional.

“Dan oleh karena itu menurut eksaminator unsur kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun tidak terpenuhi,” katanya.

source : https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1885582-15-pakar-hukum-soal-kasus-pertamina-murni-hubungan-bisnis-bukan-korupsi?page=4

1772867595455

FH Unwahas Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar kegiatan santunan anak yatim yang dirangkaikan dengan kultum Ramadan dan buka puasa bersama pada Kamis (6/3).

Kegiatan ini diikuti pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta anak-anak yatim dari lingkungan sekitar kampus.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi sivitas akademika Fakultas Hukum Unwahas untuk memperkuat nilai-nilai keislaman sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan akademik.

Melalui santunan anak yatim, fakultas ingin menanamkan pemahaman bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan norma dan peraturan, tetapi juga dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter mahasiswa hukum yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan tanggung jawab sosial.

“Mahasiswa hukum perlu dibekali tidak hanya dengan kemampuan analisis hukum, tetapi juga nilai empati dan kepedulian sosial. Dengan demikian mereka diharapkan mampu menjadi penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti santunan anak yatim merupakan implementasi nyata nilai-nilai akademik, khususnya terkait keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.

Selain santunan, acara juga diisi kultum Ramadan yang disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Unwahas, Mahmutarom HR.

Dalam tausiyahnya, ia menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan profesi hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan. Nilai etika dan moralitas, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan dari praktik penegakan hukum di masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran sosial bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat sekaligus memperkuat implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat.

Acara ditutup dengan doa bersama menjelang waktu berbuka puasa yang berlangsung khidmat, kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh peserta. Suasana kebersamaan yang tercipta diharapkan semakin mempererat hubungan antara sivitas akademika Fakultas Hukum Unwahas dengan masyarakat sekitar.

20260206094546-fgd-ahli-unwahas

Unwahas dan Puluhan Guru Besar Hukum Hadiri FGD Bahas Peluang dan Tantangan Amnesti bagi Terpidana Korupsi

 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) ahli bertema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi” pada Rabu (4/2).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) dan dihadiri lebih dari 20 guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

FGD tersebut menjadi forum akademik untuk mengkaji secara kritis wacana pemberian amnesti bagi terpidana korupsi dari berbagai perspektif, mulai hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, hingga implikasi sosiologis dan etika publik.

Perwakilan pimpinan FH UPN Veteran Jakarta menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual perguruan tinggi dalam merespons isu hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.

Moderator FGD, Mahrus Ali, menegaskan bahwa isu amnesti tidak dapat dilihat secara parsial dan memerlukan kolaborasi lintas institusi agar menghasilkan kajian yang mendalam serta relevan secara praktis.

“Pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, namun ketika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan kajian akademik mendalam agar kebijakan yang lahir tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Perwakilan FH Unwahas menambahkan keterlibatan institusinya merupakan komitmen dalam mengembangkan kajian hukum kritis yang berorientasi pada kepentingan bangsa.

“Forum FGD ahli ini menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan ilmiah yang independen dan berimbang terhadap isu-isu hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan luar biasa seperti amnesti bagi terpidana korupsi,” ungkapnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pandangan. Para guru besar menyoroti dasar konstitusional amnesti, prinsip keadilan restoratif dan retributif, dampak terhadap pemberantasan korupsi, hingga implikasi terhadap kepercayaan publik dan legitimasi hukum negara.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas, sekaligus memperkuat kolaborasi riset dan jejaring akademik antara FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas.

source : https://bahterajateng.com/unwahas-dan-puluhan-guru-besar-hukum-hadiri-fgd-bahas-peluang-dan-tantangan-amnesti-bagi-terpidana-korupsi/

20260206094546-fgd-ahli-unwahas

FGD Ahli Bahas Tantangan dan Peluang Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menyelenggarakan FGD Ahli dengan tema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”, pada Rabu (4/2/2026).  

Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) dan dihadiri oleh lebih dari 20 Guru Besar hukum dari berbagai universitas di Indonesia, serta dosen dan akademisi hukum dari beragam latar belakang keilmuan.

FGD ahli ini merupakan forum akademik tingkat lanjut yang bertujuan untuk menguji secara kritis dan komprehensif wacana pemberian amnesti bagi terpidana korupsi dari berbagai perspektif hukum, termasuk hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, serta implikasi sosiologis dan etika publik.

Kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan UPN Veteran Jakarta ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pakar hukum untuk menyampaikan pandangan ilmiah secara objektif, argumentatif, dan berbasis pada kerangka konstitusional serta prinsip negara hukum.

Perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ahli ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual perguruan tinggi dalam merespons isu hukum yang menyentuh kepentingan publik secara luas.

“Isu hukum kontemporer seperti amnesti bagi terpidana korupsi tidak dapat dilihat secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas institusi dan lintas perspektif agar kajian yang dihasilkan benar-benar memiliki kedalaman akademik dan relevansi praktis,” ungkap moderator Dr. Mahrus Ali, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Unwahas)

“Pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, namun ketika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan kajian akademik yang mendalam agar kebijakan hukum yang lahir tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyampaikan bahwa keterlibatan FH Unwahas dalam FGD ahli ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan kajian hukum kritis dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

“Forum FGD ahli ini menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan ilmiah yang independen dan berimbang terhadap isu-isu hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan luar biasa seperti amnesti bagi terpidana korupsi,” ungkapnya.

Diskusi dalam FGD ahli berlangsung secara dinamis dengan beragam pandangan yang berkembang. Para Guru Besar dan akademisi menyoroti berbagai aspek, mulai dari dasar konstitusional amnesti, prinsip keadilan restoratif dan retributif, dampak terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga potensi implikasi terhadap kepercayaan publik dan legitimasi hukum negara.

Kehadiran lebih dari 20 Guru Besar hukum dari berbagai universitas menegaskan bahwa isu pemberian amnesti bagi terpidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut arah politik hukum dan komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan dan integritas.

FGD ahli ini sekaligus memperkuat kerja sama akademik antara Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Unwahas, tidak hanya dalam bentuk kegiatan ilmiah, tetapi juga dalam pengembangan penelitian kolaboratif, publikasi bersama, serta penguatan jejaring akademik nasional.

Melalui kegiatan ini, FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas berharap hasil FGD ahli dapat dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik yang konstruktif dan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas.

FGD ahli ini sekaligus memperkuat kerja sama akademik antara FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas dalam pengembangan kajian hukum strategis, penelitian kolaboratif, serta penguatan peran perguruan tinggi sebagai pilar moral dan intelektual bangsa.

source : https://news.espos.id/fgd-ahli-bahas-tantangan-dan-peluang-pemberian-amnesti-bagi-terpidana-korupsi-2187153

Screenshot

UNWAHAS dan IKPI Perkuat Sinergi Melalui Ujian Sidang Skripsi Kelas RPL Pajak

IKPI, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) menyelenggarakan Ujian Sidang Skripsi Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pajak sebagai bagian dari implementasi kerja sama strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam penguatan kompetensi hukum dan perpajakan.

Ujian sidang skripsi diikuti oleh 145 mahasiswa Kelas RPL Pajak yang berasal dari kalangan praktisi dan profesional pajak serta 136 mahasiswa merupakan anggota IKPI. Sidang dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, integritas akademik, serta standar mutu pendidikan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. M. Shidqon Prabowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada IKPI atas kepercayaan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.

“Program RPL Pajak merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap pengalaman profesional anggota IKPI yang kemudian dipadukan dengan penguatan keilmuan hukum. Ini bukan jalur instan, melainkan proses akademik yang tetap menjunjung tinggi mutu, etika, dan integritas ilmiah,” ujar Shidqon melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026)

Ia juga menegaskan bahwa di tengah dinamika regulasi dan kompleksitas permasalahan perpajakan, lulusan RPL Pajak diharapkan mampu menjembatani teori hukum dengan praktik profesional secara berimbang dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. Ainul Masruroh, menekankan bahwa ujian sidang skripsi merupakan tahapan penting dalam membentuk karakter dan kapasitas akademik mahasiswa.

“Sidang skripsi bukan sekadar evaluasi akhir, tetapi forum akademik untuk menguji kedalaman analisis hukum, konsistensi metodologi penelitian, serta kemampuan mempertahankan argumentasi secara ilmiah. Hal ini menjadi bekal penting bagi para praktisi pajak dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas komitmen Fakultas Hukum UNWAHAS dalam membuka akses pendidikan tinggi hukum bagi anggota IKPI melalui skema RPL Pajak.

“Kerja sama ini sangat strategis bagi IKPI, karena memberikan ruang bagi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan praktik profesional. Kami berharap kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNWAHAS dapat terus berlanjut dan semakin diperluas,” katanya.

Vaudy juga mendorong agar semakin banyak anggota IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia dapat memanfaatkan Program RPL Pajak sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, profesionalisme, dan integritas di bidang hukum dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNWAHAS Takwim Azami, SH., M. Kn, menyampaikan bahwa Program RPL Pajak merupakan program unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktisi pajak terhadap penguatan dasar hukum.

“Kami berharap melalui RPL Pajak ini, mahasiswa tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum pajak, sengketa pajak, dan dinamika regulasi perpajakan nasional,” tuturnya.

Selain itu, perwakilan mahasiswa Kelas RPL Pajak Lilisen dan Mardi turut menyampaikan Pajak menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya program kerja sama ini.

“Program RPL Pajak sangat membantu kami sebagai praktisi pajak untuk memahami aspek hukum secara lebih mendalam dan sistematis. Kami berharap kerja sama antara FH UNWAHAS dan IKPI dapat terus berlanjut agar semakin banyak rekan-rekan praktisi yang memperoleh kesempatan serupa,” ungkap perwakilan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, UNWAHAS dan IKPI menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan kerja sama, tidak hanya dalam Program RPL Pajak, tetapi juga dalam pengembangan kegiatan lain seperti seminar akademik, pelatihan profesi, penelitian bersama, serta pengabdian kepada masyarakat.

UNWAHAS berharap ke depan semakin banyak anggota IKPI yang bergabung dalam Program RPL Pajak, sehingga kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

source : https://ikpi.or.id/unwahas-dan-ikpi-perkuat-sinergi-melalui-ujian-sidang-skripsi-kelas-rpl-pajak/

IMG-20260205-WA0064

FH Unwahas dan FH UPN Veteran Jakarta Teken MoU, Bahas Amnesti bagi Terpidana Korupsi

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) resmi menjalin kerja sama akademik dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPN Veteran Jakarta) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (4/2).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan forum akademik bertema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”.

Penandatanganan MoU dihadiri jajaran pimpinan fakultas, dosen, peneliti, mahasiswa, serta kalangan akademisi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarperguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.

Dekan FH Unwahas, M. Shidqon Prabowo, menyatakan isu amnesti bagi terpidana korupsi merupakan persoalan kompleks yang memerlukan kajian objektif dan kritis dari kalangan akademik.

“Dunia akademik harus hadir memberikan kajian berimbang antara aspek konstitusional, keadilan, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Perwakilan pimpinan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap kolaborasi antarfakultas hukum mampu melahirkan pemikiran progresif serta riset yang relevan dengan kebutuhan bangsa.

Forum akademik yang digelar menjadi ruang diskusi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa untuk mengkaji peluang dan tantangan pemberian amnesti dalam konteks pemberantasan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat mengembangkan program lanjutan seperti seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran narasumber, serta pengabdian masyarakat berbasis keilmuan hukum.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat jejaring akademik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

source : https://bahterajateng.com/fh-unwahas-dan-fh-upn-veteran-jakarta-teken-mou-bahas-amnesti-bagi-terpidana-korupsi/

Screenshot

Sekitar 136 Anggota IKPI Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum, Ketum Vaudy Beri Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sekitar 136 anggota IKPI yang resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah menuntaskan studi di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian kegiatan pasca-sidang skripsi mahasiswa RPL, yang menjadi penanda berakhirnya proses akademik para anggota sekaligus awal fase baru perjalanan profesional mereka sebagai konsultan pajak dengan bekal keilmuan hukum yang semakin kuat.

“Atas nama IKPI, saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan anggota yang telah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Ini adalah capaian yang membanggakan, karena diraih melalui kerja keras, disiplin, dan komitmen tinggi di tengah kesibukan profesi,” ujar Vaudy, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, keberhasilan menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak. Pemahaman hukum yang komprehensif dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak sekaligus menjaga praktik profesi tetap berada dalam koridor regulasi.

Vaudy menambahkan, proses menyelesaikan studi bukanlah hal mudah bagi para praktisi yang sehari-hari bergelut dengan pekerjaan. Karena itu, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesungguhan anggota IKPI dalam meningkatkan kapasitas diri dan profesionalisme.

Ia juga mendorong para lulusan untuk tidak berhenti pada capaian gelar akademik semata. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan teknis, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan organisasi dinilai penting agar anggota tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya. Konsultan pajak yang memiliki dasar hukum yang kuat diyakini akan semakin siap menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Momentum kelulusan ini pun dipandang sebagai energi baru bagi organisasi. Kehadiran ratusan anggota berlatar belakang Sarjana Hukum diharapkan mampu memperkuat peran IKPI sebagai wadah profesional yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Vaudy kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang lulus, seraya berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal dalam praktik profesi serta memberi dampak positif bagi pembangunan sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Lilisen, selaku Komandan Tingkat (Komting) IKPI Kelas D2 (klaster luar Jakarta) mengungkapkan bahwa proses perkuliahan hingga kelulusan para anggota tidak lepas dari koordinasi intensif di tingkat kelas.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI ini mengungkapkan, peran Komting bukan hanya administratif, tetapi juga memastikan kelancaran komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Mulai dari mengingatkan dosen terkait jadwal kuliah, mengatur maupun mengganti jadwal ketika dosen berhalangan hadir, hingga membantu menjembatani kebutuhan akademik peserta.

“Kami juga bertugas mengoordinasikan pengumpulan tugas di Google Drive jika diminta dosen, menjawab pertanyaan dosen saat perkuliahan Zoom misalnya terkait materi minggu sebelumnya, pola pengerjaan tugas individu atau kelompok, hingga memastikan apakah tugas berbentuk makalah atau soal,” ujar Lilisen.

Ia menambahkan, koordinasi yang rapi menjadi kunci agar seluruh peserta dapat mengikuti proses belajar dengan baik meski di tengah kesibukan pekerjaan masing-masing.

Hal senada disampaikan Mardi, Komting IKPI Kelas D1 (klaster Jakarta) yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa perannya lebih banyak pada pencatatan administrasi kelas serta membantu distribusi informasi akademik kepada seluruh peserta.

Menurut Mardi, respons cepat terhadap arahan dosen sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi. “Kami memastikan setiap instruksi tersampaikan dengan jelas, baik soal jadwal, tugas, maupun teknis perkuliahan, sehingga teman-teman bisa fokus belajar tanpa khawatir tertinggal informasi,” katanya.

source : https://ikpi.or.id/sekitar-136-anggota-ikpi-resmi-sandang-gelar-sarjana-hukum-ketum-vaudy-beri-apresiasi/