Gambar WhatsApp 2025-08-09 pukul 14.18.54_4dd88d79

Kuliah Tamu Internasional di Unwahas: Prof. Gautam Beberkan Rahasia Islam Indonesia yang Ramah dan Demokratis

uasana penuh antusiasme mewarnai Kuliah Tamu Internasional di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Sabtu (9/8/2025).

Acara yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-25 Unwahas ini menghadirkan pembicara istimewa, Prof. Gautam Kumar Jha dari Jawaharlal Nehru University (JNU) India.

Dengan mengangkat topik “Islam, Democracy, and Legal Pluralism in Southeast Asia: An Indian Perspective on Indonesia’s Experience”, kuliah tersebut berlangsung di Smart Classroom, Gedung D Kampus Sampangan, dan diikuti sekitar 200 peserta baik secara daring maupun luring.

Dalam paparannya, Prof. Gautam menyoroti citra Islam Indonesia yang dikenal ramah dan toleran. Menurutnya, demokrasi di Indonesia berjalan baik karena didukung oleh masyarakat yang plural dan terbuka.

“Dalam pandangan saya setelah menjelajahi berbagai negara, masyarakat Indonesia adalah yang paling ramah di dunia,” ujarnya.Pengakuan tersebut bukan tanpa alasan. Peneliti yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun ini mengaku terkesan dengan kerukunan yang terjalin di tengah keberagaman.Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM, menyambut hangat kehadiran sang profesor tamu. Ia menegaskan bahwa keberagaman telah menjadi salah satu keunggulan Unwahas, khususnya dalam mengembangkan kerukunan antarumat beragama.

“Keberagaman adalah kekuatan kami. Kerukunan di kampus ini sudah kami rawat sejak lama,” ujarnya.

Prof. Helmy juga menyoroti perspektif India yang menarik untuk dipelajari, terutama soal perkembangan teknologi dan kebijakan inovatif yang sukses membawa India menjadi kekuatan global.

“India sudah berhasil membangun industri mobil nasional hingga industri alutsista. Perkembangan teknologinya luar biasa,” imbuhnya.

Kerja Sama Strategis dengan JNU

Momentum penting juga terjadi di sela acara, yakni penandatanganan kerja sama antara Unwahas dan Jawaharlal Nehru University.Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Prof. Helmy Purwanto dan Prof. Gautam Kumar Jha, serta dilanjut Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dan Dekan FISIP Dr. Ali Martin, SIP., M.Si.Kolaborasi ini diharapkan membuka peluang pertukaran pelajar, penelitian bersama, dan berbagai program akademik yang menguatkan hubungan Indonesia–India.

Dengan semarak dies natalis ke-25, Unwahas kembali membuktikan komitmennya sebagai kampus yang tidak hanya memelihara keberagaman, tetapi juga aktif membangun jejaring internasional demi kemajuan ilmu pengetahuan.

source: https://suaramuda.net/2025/08/09/kuliah-tamu-internasional-di-unwahas-prof-gautam-beberkan-rahasia-islam-indonesia-yang-ramah-dan-demokratis/

IMG_20250615_064414

Menyasar Kalangan Santri, Fakultas Hukum Unwahas Kenalkan Wajib Pajak Lewat Program Tri Dharma Perguruan Tinggi di Pesantren Asshodiqiyah Semarang

Sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di lingkungan pesantren se-Kota Semarang, Sabtu (14/6/2025).

Kegiata dengan tema “Pengenalan Hak dan Kewajiban Pajak dalam Rangka Pembentukan Karakter Taat Pajak di Pondok Pesantren Se-Kota Semarang” ini bertujuan untuk mengedukasi para santri mengenai pentingnya hak dan kewajiban perpajakan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Asshodiqiyah Jl. Sawah Besar Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang ini juga dimaksudkan membangun kesadaran akan peran mereka sebagai warga negara yang taat pajak.

Melibatkan dosen dan mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum sebagai fasilitator utama, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang wajib pajak, sekaligus kenalkan konsep hukum pajak yang lebih aplikatif.

Pada kesempatan tersebut, para peserta diajak untuk memahami bagaimana pajak berperan dalam pembangunan bangsa dan mengapa kewajiban tersebut penting, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga untuk kemajuan negara.

Kaprodi Magister Hukum sekaligus pelaksana kegiatan, Dr. Anto Kustanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran pentingnya taat pajak sejak dini, terlebih lagi di kalangan generasi muda yang memiliki peran besar dalam masa depan negara.

“Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai agama diharapkan bisa menjadi agen perubahan dalam membangun karakter taat pajak di kalangan santri, “ujar Anto, dalam sambutannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan perpajakan, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dekan yang juga Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah itu juga memaparkan, Fakultas Hukum Unwahas adalah lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen untuk memberikan pengajaran yang berbasis pada nilai-nilai moral dan etika dalam hukum.

“Selain itu, Fakultas Hukum juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, “ujarnya, di sela-sela acara.

Usai pemaparan materi, dibuka pula sesi diskusi dan tanya jawab antara para peserta dan narasumber. Para peserta sangat antusias dan menyambut positif inisiatif ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam peningkatan pemahaman mengenai pajak, maupun dalam pembentukan karakter yang mencerminkan sikap taat hukum dan cinta tanah air, terutama di kalangan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.

source : https://suaramuda.net/2025/06/menyasar-kalangan-santri-fakultas-hukum-unwahas-kenalkan-wajib-pajak-lewat-program-tri-dharma-perguruan-tinggi-di-pesantren-asshodiqiyah-semarang/

IMG-20250505-WA0032

Collabs, Fakultas Hukum-Fakultas Agama Islam Unwahas Perkuat Kerjasama Internasional Lewat MoU dan Kuliah Umum Bareng Innovative University College, Malaysia

Fakultas Hukum bersama Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) sukses menggelar Kuliah Umum Internasional dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Innovative University College, Malaysia, Senin (5/5/2025) kemarin.

Digelar di aula Gedung Dekanat Lt 6 (Kampus 1), kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat jejaring internasional serta mengembangkan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Islam moderat.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM ini dihadiri oleh sivitas akademika Unwahas, para mahasiswa serta delegasi resmi dari Malaysia.

Dalam sambutannya, Rektor Prof Helmy menegaskan, kerja sama internasional bukan hanya simbol seremonial, tetapi bagian dari visi besar Unwahas untuk menjadi universitas unggul dan berdaya saing global berbasis nilai-nilai Keislaman dan kebangsaan.

Kegiatan ini, lanjut Prof Helmy, adalah jembatan akademik antara Indonesia dan Malaysia dalam mengembangkan wacana hukum bisnis syariah yang progresif, adaptif, dan kontekstual

“Kita perlu memperkuat kerja sama tidak hanya dalam tataran administratif, tetapi juga substansi keilmuan. Mari kita lahirkan riset-riset bersama, pertukaran gagasan, dan forum ilmiah yang produktif dan bermanfaat lintas negara,” tegas Prof. Helmy, di hadapan seluruh peserta.Dimulai dengan MoU Unwahas diwakili Rektor, Prof. Dr. Helmy, dilanjutkan penandatanganan kerja sama Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam dengan Innovative University College, Malaysia yang masing-masing diwakili Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH., dan Dr. Iman Fadhillah, S.Hi., M.Si.

Kupas Tuntas Hukum Bisnis

Kuliah umum internasional ini dipandu moderotor, Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah yang juga Direktur Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang Dr. KH. Muh Syaifudin, MA.

Mengusung tema “Hukum Bisnis dalam Perspektif Syariah”, kuliah umum menghadirkan narasumber utama, Profesor Studi Islam dari Innovative University College, Malaysia, Prof. Syekh Dr. Omar Kalash Al Husainiy.

Prof. Syekh Dr. Omar Kalash menjelaskan prinsip-prinsip hukum syariah yang tak hanya menjadi dasar etik, tetapi juga sistem hukum yang dapat diadopsi dalam tata kelola bisnis modern, termasuk dalam kontrak, pembiayaan, investasi, dan penyelesaian sengketa.Diskusi juga menyoroti tantangan harmonisasi antara hukum positif nasional dan prinsip-prinsip fiqh muamalah dalam konteks globalisasi.

Di era modern seperti sekarang seperti digitalisasi: bsnis menggunakan teknologi seperti aplikasi, AI, dan big data untuk meningkatkan efisiensi dan layanan.

Kemudian, produk e-commerce dan fintech seperti platform seperti Tokopedia, Shopee, OVO, dan kripto memungkinkan transaksi instan dan lintas negara.

Gig Economy, yakni dengan unculnya sistem kerja fleksibel berbasis proyek atau permintaan (freelancer, ojek online, jasa kreatif). Lalu, unovasi produk dan layanan berupa bisnis yang lebih fokus pada pengalaman konsumen (customer-centric).

Prof. Syekh Dr. Omar Kalash juga berbicara mengenai bisnis berbasis platform seperti GoTo, Bukalapak, dan startup lainnya yang mempertemukan penjual dan pembeli lewat sistem digital.Dorong Pendirian Pusat Kajian Hukum Islam Internasional

Penandatanganan MoU antara Unwahas dan Innovative University College menjadi bagian penting dari acara ini. Kerja sama tersebut meliputi berbagai program strategis, antara lain: pertukaran mahasiswa dan dosen antarnegara, program riset kolaboratif lintas bidang hukum dan studi Islam.

Tak hanya itu, kerja sama juga meliputi penyelenggaraan seminar internasional dan joint conference tahunan, Penerbitan jurnal ilmiah bersama, Pengembangan kurikulum hukum bisnis syariah berstandar ASEAN.

Untuk diketahui, dalam pertemuan bilateral yang digelar sebelumnya, kedua belah pihak juga menyampaikan komitmen untuk mendorong lahirnya pusat kajian hukum Islam internasional berbasis akademik dan praktik, dengan pendekatan komparatif antara sistem hukum di Indonesia dan Malaysia.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga memperkuat diplomasi pendidikan antarbangsa. Unwahas, melalui momentum ini, kembali menunjukkan posisinya sebagai kampus Islam unggulan yang progresif, terbuka, dan siap berkontribusi di panggung internasional, “ujar Dekan Hukum, Gus Sidqon, panggilan akrab Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. (Red)

source : https://suaramuda.net/2025/05/collabs-fakultas-hukum-fakultas-agama-islam-unwahas-perkuat-kerjasama-internasional-lewat-mou-dan-kuliah-umum-bareng-innovative-university-college-malaysia/

Vonis-Sugiharto

Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida



Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.

Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.

Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.

Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.

“Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi “WINS atau yang sama,” kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.

Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu. 

Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang. 

Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.

“Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa “atau yang sama” dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” ungkapnya.

Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut. 

Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung. 

Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS. 

Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar. 

“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. 

“Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.

Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.

Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur “persekongkolan” dan “penyertaan” dalam tindak pidana korupsi.

Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif. 

“Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,” ungkapnya.


Sumber:  https://jogja.tribunnews.com/2025/03/16/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida?page=2.

WhatsApp Image 2025-03-15 at 22.09.30

Diskusi Sidang Eksaminasi Ahli Terhadap Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK Sukses Digelar Fakultas Hukum Unwahas-Firmly Law Firm

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerja sama dengan Firmly Law Firm belum lama ini sukses menggelar diskusi, Sabtu (15/3/2025).

Diskusi itu tak lain mengenai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, yakni seorang konsultan perencana dalam proyek pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum dan keadilan dalam putusan tersebut.Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya pemahaman terhadap praktik hukum di Indonesia.

“Ini khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur, “ujarnya, seperti disampaikan suaramuda.net, Minggu (16/3/2025).

Sementara itu, perwakilan dari Firmly Law Firm menambahkan bahwa eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida ini telah menarik perhatian publik.

“Putusan pengadilan terhadap terdakwa Sugiharto, selaku konsultan perencana, menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan hukum dan keadilan, “imbuhnya.

Eksaminasi ahli ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Beberapa ahli mengkritisi aspek tertentu dari pertimbangan hukum yang digunakan, sementara yang lain menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksaminasi ini juga membahas sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.Beberapa ahli menilai bahwa ada aspek tertentu dalam pertimbangan hukum yang perlu dikaji ulang, sementara yang lain menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dihadiri Pakar dan Akademisi

Dalam kegiatan ini dipandu oleh Dr. Mahrus Ali, SH., MH sebagai moderator. Hadir pula sejumlah pakar hukum pidana, akademisi, serta praktisi hukum yang memberikan analisis mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan.

Diantaranya, Prof. Dr. Rena Yulia SH., MH,. Prof. Hanafi Amrani, SH.,MH. LLM., Ph.D., Dr Beni Harmoni Harefa, SH., MH., Dr. Aditya Wiguna Snajaya, SH., MH serta Dr. Ir. Nandang Sutrisna, SH., M. B.A.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan meliputi peran terdakwa dalam perencanaan proyek, dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, serta bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.Dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya, Sugiharto dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Proyek tersebut diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran terdakwa dalam tahapan perencanaan dan implementasi proyek.

Sidang eksaminasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan yurisprudensi.

Selain itu, meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur.

Serta, menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus serupa di masa mendatang.