Gambar WhatsApp 2025-08-09 pukul 14.18.54_4dd88d79

Kuliah Tamu Internasional di Unwahas: Prof. Gautam Beberkan Rahasia Islam Indonesia yang Ramah dan Demokratis

uasana penuh antusiasme mewarnai Kuliah Tamu Internasional di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Sabtu (9/8/2025).

Acara yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-25 Unwahas ini menghadirkan pembicara istimewa, Prof. Gautam Kumar Jha dari Jawaharlal Nehru University (JNU) India.

Dengan mengangkat topik “Islam, Democracy, and Legal Pluralism in Southeast Asia: An Indian Perspective on Indonesia’s Experience”, kuliah tersebut berlangsung di Smart Classroom, Gedung D Kampus Sampangan, dan diikuti sekitar 200 peserta baik secara daring maupun luring.

Dalam paparannya, Prof. Gautam menyoroti citra Islam Indonesia yang dikenal ramah dan toleran. Menurutnya, demokrasi di Indonesia berjalan baik karena didukung oleh masyarakat yang plural dan terbuka.

“Dalam pandangan saya setelah menjelajahi berbagai negara, masyarakat Indonesia adalah yang paling ramah di dunia,” ujarnya.Pengakuan tersebut bukan tanpa alasan. Peneliti yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun ini mengaku terkesan dengan kerukunan yang terjalin di tengah keberagaman.Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM, menyambut hangat kehadiran sang profesor tamu. Ia menegaskan bahwa keberagaman telah menjadi salah satu keunggulan Unwahas, khususnya dalam mengembangkan kerukunan antarumat beragama.

“Keberagaman adalah kekuatan kami. Kerukunan di kampus ini sudah kami rawat sejak lama,” ujarnya.

Prof. Helmy juga menyoroti perspektif India yang menarik untuk dipelajari, terutama soal perkembangan teknologi dan kebijakan inovatif yang sukses membawa India menjadi kekuatan global.

“India sudah berhasil membangun industri mobil nasional hingga industri alutsista. Perkembangan teknologinya luar biasa,” imbuhnya.

Kerja Sama Strategis dengan JNU

Momentum penting juga terjadi di sela acara, yakni penandatanganan kerja sama antara Unwahas dan Jawaharlal Nehru University.Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Prof. Helmy Purwanto dan Prof. Gautam Kumar Jha, serta dilanjut Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dan Dekan FISIP Dr. Ali Martin, SIP., M.Si.Kolaborasi ini diharapkan membuka peluang pertukaran pelajar, penelitian bersama, dan berbagai program akademik yang menguatkan hubungan Indonesia–India.

Dengan semarak dies natalis ke-25, Unwahas kembali membuktikan komitmennya sebagai kampus yang tidak hanya memelihara keberagaman, tetapi juga aktif membangun jejaring internasional demi kemajuan ilmu pengetahuan.

source: https://suaramuda.net/2025/08/09/kuliah-tamu-internasional-di-unwahas-prof-gautam-beberkan-rahasia-islam-indonesia-yang-ramah-dan-demokratis/

IMG_20250615_064414

Menyasar Kalangan Santri, Fakultas Hukum Unwahas Kenalkan Wajib Pajak Lewat Program Tri Dharma Perguruan Tinggi di Pesantren Asshodiqiyah Semarang

Sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di lingkungan pesantren se-Kota Semarang, Sabtu (14/6/2025).

Kegiata dengan tema “Pengenalan Hak dan Kewajiban Pajak dalam Rangka Pembentukan Karakter Taat Pajak di Pondok Pesantren Se-Kota Semarang” ini bertujuan untuk mengedukasi para santri mengenai pentingnya hak dan kewajiban perpajakan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Asshodiqiyah Jl. Sawah Besar Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang ini juga dimaksudkan membangun kesadaran akan peran mereka sebagai warga negara yang taat pajak.

Melibatkan dosen dan mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum sebagai fasilitator utama, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang wajib pajak, sekaligus kenalkan konsep hukum pajak yang lebih aplikatif.

Pada kesempatan tersebut, para peserta diajak untuk memahami bagaimana pajak berperan dalam pembangunan bangsa dan mengapa kewajiban tersebut penting, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga untuk kemajuan negara.

Kaprodi Magister Hukum sekaligus pelaksana kegiatan, Dr. Anto Kustanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran pentingnya taat pajak sejak dini, terlebih lagi di kalangan generasi muda yang memiliki peran besar dalam masa depan negara.

“Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai agama diharapkan bisa menjadi agen perubahan dalam membangun karakter taat pajak di kalangan santri, “ujar Anto, dalam sambutannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan perpajakan, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dekan yang juga Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah itu juga memaparkan, Fakultas Hukum Unwahas adalah lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen untuk memberikan pengajaran yang berbasis pada nilai-nilai moral dan etika dalam hukum.

“Selain itu, Fakultas Hukum juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, “ujarnya, di sela-sela acara.

Usai pemaparan materi, dibuka pula sesi diskusi dan tanya jawab antara para peserta dan narasumber. Para peserta sangat antusias dan menyambut positif inisiatif ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam peningkatan pemahaman mengenai pajak, maupun dalam pembentukan karakter yang mencerminkan sikap taat hukum dan cinta tanah air, terutama di kalangan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.

source : https://suaramuda.net/2025/06/menyasar-kalangan-santri-fakultas-hukum-unwahas-kenalkan-wajib-pajak-lewat-program-tri-dharma-perguruan-tinggi-di-pesantren-asshodiqiyah-semarang/

Vonis-Sugiharto

Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida



Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.

Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.

Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.

Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.

“Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi “WINS atau yang sama,” kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.

Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu. 

Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang. 

Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.

“Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa “atau yang sama” dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” ungkapnya.

Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut. 

Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung. 

Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS. 

Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar. 

“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. 

“Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.

Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.

Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur “persekongkolan” dan “penyertaan” dalam tindak pidana korupsi.

Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif. 

“Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,” ungkapnya.


Sumber:  https://jogja.tribunnews.com/2025/03/16/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida?page=2.

IMG_20250114_111309

Magister Hukum Unwahas Benchmarking Kurikulum ke IIUM

Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan benchmarking ke International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi kurikulum dengan kebutuhan global.

Kegiatan ini juga bertujuan memperluas jejaring akademik internasional dan mempelajari praktik terbaik pengelolaan kurikulum berbasis internasional.

Delegasi Unwahas dipimpin oleh Dr. Mastur, Dekan Fakultas Hukum, didampingi Ketua Program Studi Magister Hukum, dosen, dan Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK). Rombongan disambut oleh Prof. Farid Sufian Shuaib, Dekan Faculty of Laws IIUM.

Dalam kunjungan ini, Unwahas mempelajari berbagai aspek seperti struktur kurikulum, pengembangan modul pembelajaran berbasis syariah, dan hukum internasional. Selain itu, delegasi mengunjungi fasilitas pendukung pembelajaran di IIUM, seperti perpustakaan hukum, pusat riset, dan laboratorium hukum.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkaya dan memperkuat kurikulum Magister Hukum Unwahas agar menghasilkan lulusan yang kompetitif secara global,” ujar Dr. Mastur.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel yang membahas pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks global. Dalam diskusi ini, delegasi Unwahas mendapat wawasan baru terkait dinamika pendidikan hukum internasional yang dapat diadopsi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Benchmarking ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama strategis antara Unwahas dan IIUM. Beberapa rencana tindak lanjut mencakup program pertukaran pelajar, kolaborasi riset, dan pengembangan program double degree.

“Kami optimis hasil dari kunjungan ini dapat diimplementasikan, sehingga lulusan Magister Hukum Unwahas memiliki kompetensi akademik unggul dan mampu berkontribusi di tingkat global,” imbuh Dr. Mastur.

2. CAVITE REPORT 2024_VISITING LECTURE Willie C Buclatin_1

The enhancement of higher education qualitythrough visiting lecture series andcollaborative social community services

Kegiatan bertajuk “The enhancement of higher education quality through visiting
lecture series and collaborative social community services” merupakan salah
satu implementasi dari kerjasama antara Universitas Wahid Hasyim dan Cavite
State University. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16-20 September 2024 di
Universitas Wahid Hasyim. Cavite State University (CVSU) mengirimkan dua
personil delegasi yang berasal dari College of Engineering and Information
Technology dan Director for International and Local Collaboration and Linkages
Offices. Adapun delegasi CVSU terdiri atas:
1) Willie C Buclatin, PhD (College of Engineering and Information Technology )
2) Prof. Ma. Veronica P. Peñaflorida (Director for International and Local
Collaboration and Linkages Offices of CVSU)
Delegasi dari CVSU sampai di Semarang pada tanggal 16 September 2024

Talk 3 Halal Tourism in Indonesia_revisi

ULTUAL CONFLUENCES:A MULTIDICIPLINARY LECTURE SERIESON ASEAN PERSPECTIVE Universitas Wahid Hasyim & Cavite State University

Kegiatan “Lecture Series” yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 November
2023 dilanjutkan dengan paparan bertema “Halal Tourism in Indonesia” yang
dipaparkan oleh Khanifah, SE., M.Si., Akt, CA, Dr. Indah Hartati dan Farikha
Maharani, ST., MT (Gambar 10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di CEIT Building
dan dihadiri dosen dan mahasiswa dari:
1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (College of Economics, Management and
Development Studies)
2) Fakultas pertanian (College of Agriculture) khususnya dari program studi
Food Technology
3) Business Management
4) Business Hospitality