Vonis-Sugiharto

Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida



Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.

Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.

Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.

Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.

“Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi “WINS atau yang sama,” kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.

Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu. 

Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang. 

Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.

“Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa “atau yang sama” dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” ungkapnya.

Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut. 

Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung. 

Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS. 

Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar. 

“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. 

“Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.

Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.

Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur “persekongkolan” dan “penyertaan” dalam tindak pidana korupsi.

Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif. 

“Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,” ungkapnya.


Sumber:  https://jogja.tribunnews.com/2025/03/16/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida?page=2.

IMG_20250114_111309

Magister Hukum Unwahas Benchmarking Kurikulum ke IIUM

Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan benchmarking ke International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi kurikulum dengan kebutuhan global.

Kegiatan ini juga bertujuan memperluas jejaring akademik internasional dan mempelajari praktik terbaik pengelolaan kurikulum berbasis internasional.

Delegasi Unwahas dipimpin oleh Dr. Mastur, Dekan Fakultas Hukum, didampingi Ketua Program Studi Magister Hukum, dosen, dan Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK). Rombongan disambut oleh Prof. Farid Sufian Shuaib, Dekan Faculty of Laws IIUM.

Dalam kunjungan ini, Unwahas mempelajari berbagai aspek seperti struktur kurikulum, pengembangan modul pembelajaran berbasis syariah, dan hukum internasional. Selain itu, delegasi mengunjungi fasilitas pendukung pembelajaran di IIUM, seperti perpustakaan hukum, pusat riset, dan laboratorium hukum.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkaya dan memperkuat kurikulum Magister Hukum Unwahas agar menghasilkan lulusan yang kompetitif secara global,” ujar Dr. Mastur.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel yang membahas pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks global. Dalam diskusi ini, delegasi Unwahas mendapat wawasan baru terkait dinamika pendidikan hukum internasional yang dapat diadopsi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Benchmarking ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama strategis antara Unwahas dan IIUM. Beberapa rencana tindak lanjut mencakup program pertukaran pelajar, kolaborasi riset, dan pengembangan program double degree.

“Kami optimis hasil dari kunjungan ini dapat diimplementasikan, sehingga lulusan Magister Hukum Unwahas memiliki kompetensi akademik unggul dan mampu berkontribusi di tingkat global,” imbuh Dr. Mastur.

2. CAVITE REPORT 2024_VISITING LECTURE Willie C Buclatin_1

The enhancement of higher education qualitythrough visiting lecture series andcollaborative social community services

Kegiatan bertajuk “The enhancement of higher education quality through visiting
lecture series and collaborative social community services” merupakan salah
satu implementasi dari kerjasama antara Universitas Wahid Hasyim dan Cavite
State University. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16-20 September 2024 di
Universitas Wahid Hasyim. Cavite State University (CVSU) mengirimkan dua
personil delegasi yang berasal dari College of Engineering and Information
Technology dan Director for International and Local Collaboration and Linkages
Offices. Adapun delegasi CVSU terdiri atas:
1) Willie C Buclatin, PhD (College of Engineering and Information Technology )
2) Prof. Ma. Veronica P. Peñaflorida (Director for International and Local
Collaboration and Linkages Offices of CVSU)
Delegasi dari CVSU sampai di Semarang pada tanggal 16 September 2024

Talk 3 Halal Tourism in Indonesia_revisi

ULTUAL CONFLUENCES:A MULTIDICIPLINARY LECTURE SERIESON ASEAN PERSPECTIVE Universitas Wahid Hasyim & Cavite State University

Kegiatan “Lecture Series” yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 November
2023 dilanjutkan dengan paparan bertema “Halal Tourism in Indonesia” yang
dipaparkan oleh Khanifah, SE., M.Si., Akt, CA, Dr. Indah Hartati dan Farikha
Maharani, ST., MT (Gambar 10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di CEIT Building
dan dihadiri dosen dan mahasiswa dari:
1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (College of Economics, Management and
Development Studies)
2) Fakultas pertanian (College of Agriculture) khususnya dari program studi
Food Technology
3) Business Management
4) Business Hospitality

WhatsApp Image 2024-12-06 at 13.56.20

Kegiatan AMI MH

WhatsApp Image 2024-10-18 at 16.57.46

Gayeng! Magister Hukum Unwahas Hadiri Kuliah Tamu Hingga Sepakati Kerjasama dengan Universitas Janabadra dan Universitas Ahmad Dahlan Jogja

Program Magister Hukum (MH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) baru-baru ini menghadiri kuliah tamu dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Janabadra Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan, Jumat (18/10/2024).

Acara yang digelar di Universitas Janabadra ini dalam rangka memperluas jaringan akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. Hadir dalam acara jajaran pimpinan kedua universitas, dosen, mahasiswa, serta para akademisi dan praktisi hukum.

Kuliah dengan mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: peluang dan tantangan” ini menghadirkan pembicara yang memiliki reputasi tinggi di bidang hukum digital dan keadilan sosial.

Narasumber membahas berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengimplementasikan hukum di era digitalisasi, termasuk persoalan mengenai perlindungan data pribadi, kejahatan siber, regulasi teknologi finansial, dan dampaknya terhadap keadilan sosial.

Tak salah jika kuliah ini mengundang antusiasme peserta yang terdiri dari mahasiswa dan para profesional hukum yang terlibat aktif dalam diskusi mengenai implikasi hukum di era digital.

Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan kuliah tamu kali ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong pembaharuan dalam studi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

“Kerja sama dengan Universitas Janabadra ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman di antara kedua institusi,” ujarnya.

Usai sesi kuliah tamu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Magister Hukum Unwahas dan Universitas Janabadra juga Magisiter Hukum Unwahas dengan Universitas Ahmad Dahlan yang mencakup beberapa bidang strategis, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi akademik yang lebih erat melalui program-program seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, seminar bersama, publikasi ilmiah, dan penelitian kolaboratif yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Janabadra Dr. Suryawan Rahardjo, SH., LLM dalam pidatonya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Unwahas dan menegaskan pentingnya kerja sama antar universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara Unwahas dan Universitas Janabadra akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat luas. Melalui kerja sama ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan solusi untuk berbagai persoalan hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi,” ungkapnya.

PKS yang ditandatangani meliputi kerja sama jangka panjang yang diharapkan dapat berjalan selama lima tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam lingkup pendidikan, akan dilaksanakan pertukaran dosen untuk mengajar antar universitas, penyelenggaraan kuliah tamu dan seminar yang dapat diakses oleh mahasiswa serta pengembangan kurikulum bersama yang menyesuaikan dengan isu-isu hukum kontemporer.

Pada bidang penelitian, ketiga universitas sepakat untuk melaksanakan penelitian bersama yang difokuskan pada isu-isu hukum terkini. Termasuk regulasi teknologi digital, perlindungan konsumen di era digital, serta pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum.

Pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini. Dengan rencana pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum di masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di era digitalisasi.

Penandatanganan ini juga menjadi momentum bagi Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan untuk memperkuat peran ketiganya dalam memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan kolaboratif, yang tidak hanya bermanfaat bagi para mahasiswa dan dosen, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengabdian dan penelitian yang aplikatif,” kata Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berjejaring dan berdiskusi lebih lanjut mengenai rencana-rencana kolaborasi ke depan.

Kehadiran sejumlah akademisi dan praktisi hukum dalam acara ini menunjukkan bahwa kerja sama antara ketiga universitas ini telah menarik perhatian dan minat kalangan luas terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

Dengan terselenggaranya kuliah tamu dan penandatanganan PKS ini, Magister Hukum Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan optimis bahwa sinergi yang terbentuk akan mampu menjawab tantangan-tantangan hukum yang ada di era digital serta berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih merata.