Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim dengan bangga mengadakan serangkaian kuliah umum bertajuk “Peranan Hukum dalam Bisnis Online” yang diselenggarakan pada 14 Maret 2025 di Aula Dekanat lt 6 Kampus Universitas Wahid Hasyim.
Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka yang ahli di bidang hukum bisnis dan ekonomi digital.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital, bisnis online telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia.
Namun, di balik peluang yang ada, tantangan hukum dalam bisnis digital juga semakin kompleks. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum yang melingkupi transaksi digital, perlindungan konsumen, pajak dalam e-commerce, serta penyelesaian sengketa dalam bisnis online.
Dalam sambutannya Dekan Faklutas Hukum Univeristas Wahid Hasyim Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa program ini terselenggara sebagai wujud komitmen program studi magsiter hukum universitas wahid hasyim dalam menyambut mahasiswa baru setiap angkatan.
Terbaru pada tahun akademik genap 2024/2025 ini magister hukum akan memiliki hajat besar yaitu penyelenggaraan Asessmen lapangan (AL) untuk peningkatan akreditasi program studi yang sebelumnya telah submit untuk pengajuan dokumen borangnya. Mohon do’a dan dukungan para pihak. Tandas shidqon
Dalam kuliah umum ini, dihadiri Assoc. Prof. Dr. Sulistywati, SH., MH, seorang akademisi dan juga advocat, yang akan membahas berbagai aspek penting terkait regulasi bisnis online, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan data pribadi, serta kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik.
Dengan menghadiri acara ini, para peserta diharapkan dapat memahami peran hukum dalam menciptakan ekosistem bisnis online yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Kuliah umum ini akan terbagi dalam beberapa sesi dengan tema spesifik, di antaranya: Regulasi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen, Aspek Hukum Perpajakan dalam Bisnis Online, Penyelesaian Sengketa Digital dan Arbitrase Online, Keamanan Data dan Perlindungan Privasi dalam Transaksi Digital, Peran Pemerintah dalam Pengawasan Bisnis Online.
Di era digital saat ini, bisnis online telah menjadi salah satu pilar utama perekonomian global. Namun, perkembangan pesat ini juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang perlu dihadapi oleh para pelaku bisnis.
Mulai dari perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga regulasi e-commerce, semua aspek ini memerlukan pemahaman hukum yang mendalam agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kuliah Umum ini di pandu oleh moderator Dr. Hetiyasari, SH.,Kn mempunyai tujuan
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya aspek hukum dalam bisnis online, Memberikan wawasan mengenai regulasi terbaru yang mempengaruhi bisnis digital, Membekali peserta dengan pengetahuan praktis untuk mengelola risiko hukum dalam bisnis online.
Selain itu Kuliah umum ini terbuka untuk mahasiswa, akademisi, pelaku bisnis, serta masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan hukum dalam dunia digital.
Di kesempatan terkahir para peserta diminta membuat judul artikel beserta draft yang nantinya akan di review oleh narasumber yang kemudian akan diberikan ruang untuk dapat dipublikasikan sebagai bentuk karya untuk menunjang tugas diri maupun kewajiban prodi yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu instrumen penialaian dalam syarat akreditasi.
Add a Comment