20260206094546-fgd-ahli-unwahas

FGD Ahli Bahas Tantangan dan Peluang Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menyelenggarakan FGD Ahli dengan tema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”, pada Rabu (4/2/2026).  

Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) dan dihadiri oleh lebih dari 20 Guru Besar hukum dari berbagai universitas di Indonesia, serta dosen dan akademisi hukum dari beragam latar belakang keilmuan.

FGD ahli ini merupakan forum akademik tingkat lanjut yang bertujuan untuk menguji secara kritis dan komprehensif wacana pemberian amnesti bagi terpidana korupsi dari berbagai perspektif hukum, termasuk hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, serta implikasi sosiologis dan etika publik.

Kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan UPN Veteran Jakarta ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pakar hukum untuk menyampaikan pandangan ilmiah secara objektif, argumentatif, dan berbasis pada kerangka konstitusional serta prinsip negara hukum.

Perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ahli ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual perguruan tinggi dalam merespons isu hukum yang menyentuh kepentingan publik secara luas.

“Isu hukum kontemporer seperti amnesti bagi terpidana korupsi tidak dapat dilihat secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas institusi dan lintas perspektif agar kajian yang dihasilkan benar-benar memiliki kedalaman akademik dan relevansi praktis,” ungkap moderator Dr. Mahrus Ali, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Unwahas)

“Pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, namun ketika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan kajian akademik yang mendalam agar kebijakan hukum yang lahir tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyampaikan bahwa keterlibatan FH Unwahas dalam FGD ahli ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan kajian hukum kritis dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

“Forum FGD ahli ini menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan ilmiah yang independen dan berimbang terhadap isu-isu hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan luar biasa seperti amnesti bagi terpidana korupsi,” ungkapnya.

Diskusi dalam FGD ahli berlangsung secara dinamis dengan beragam pandangan yang berkembang. Para Guru Besar dan akademisi menyoroti berbagai aspek, mulai dari dasar konstitusional amnesti, prinsip keadilan restoratif dan retributif, dampak terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga potensi implikasi terhadap kepercayaan publik dan legitimasi hukum negara.

Kehadiran lebih dari 20 Guru Besar hukum dari berbagai universitas menegaskan bahwa isu pemberian amnesti bagi terpidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut arah politik hukum dan komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan dan integritas.

FGD ahli ini sekaligus memperkuat kerja sama akademik antara Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Unwahas, tidak hanya dalam bentuk kegiatan ilmiah, tetapi juga dalam pengembangan penelitian kolaboratif, publikasi bersama, serta penguatan jejaring akademik nasional.

Melalui kegiatan ini, FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas berharap hasil FGD ahli dapat dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik yang konstruktif dan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas.

FGD ahli ini sekaligus memperkuat kerja sama akademik antara FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas dalam pengembangan kajian hukum strategis, penelitian kolaboratif, serta penguatan peran perguruan tinggi sebagai pilar moral dan intelektual bangsa.

source : https://news.espos.id/fgd-ahli-bahas-tantangan-dan-peluang-pemberian-amnesti-bagi-terpidana-korupsi-2187153

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *